Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjangan Angkutan Bidang Logistik
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 170 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjangan Angkutan Bidang Logistik, meliputi 20 (dua puluh) unit kompetensi.