Konselor Adiksi
Standar Kerja Khusus pada Badan Narkotika Nasional RI Berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi dan Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatiha dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Kep.302/LATTAS/IX/2019 tentang Registrasi Standar Khusus Jabatan Kerja Konselor Adiksi Badan Narkotika Nasional